Tanaman Genetically Modified Organism (GMO) dan Perspektif Hukumnya di Indonesia
Abstrak royal nomadic 5413 rug Genetically modified organism (GMO) merupakan organisme yang gen-gennya telah diubah dengan menggunakan teknik rekayasa genetika.Produk rekayasa genetika diklasifikasikan menjadi 4 macam, yaitu generasi pertama: satu sifat; generasi kedua: kumpulan sifat; generasi ketiga dan keempat: near-intragenic, intragenic, dan c